REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Tim kuasa hukum Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, berencana mengajukan sekitar 150 saksi guna meringankan tuduhan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap Adipura dan penyalahgunaan keuangan daerah setempat. "Hari ini, Selasa (29/3), kita akan ajukan saksi-saksi itu kepada KPK," ujar Kuasa Hukum Mochtar Yanuar Prawira Wasesa yang dihubungi di Bekasi, Selasa (29/3).
Menurut dia, para saksi tersebut berasal dari berbagai profesi. Sekitar 27 saksi diantaranya berasal dari tokoh agama. "Dalam kasus ini, Mochtar memiliki hak menghadirkan saksi meringankan. Kami mengajukan sekitar 27 orang kiai yang mengetahui kegiatan Mochtar terkait kasus yang dituduhkan KPK," kata Yanuar.
Menurut dia, saksi yang berprofesi sebagai kiai itu akan memberikan keterangan murni seputar tuduhan penyalahgunaan mata anggaran Peningkatan Pelayanan Kedinasan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam anggaran makan dan minum pada APBD 2009 senilai Rp 1,7 miliar.
"Mochtar dituduh telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang makan minum. Menurut KPK, kegiatan itu fiktif. Hari ini akan kita buktikan kegiatan itu ada," ujarnya.
Yanuar meminta kepada KPK agar ratusan saksi yang meringankan kliennya dapat diperiksa seluruhnya. Sebab, hal itu merupakan hak Mochtar sebagai seorang tersangka. "Hal itu sesuai dengan Pasal 51 KUHP dimana semua saksi harus ditanyakan, sehingga tersangka punya kesempatan mengklarifikasi dan membela diri," ujarnya.