REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama kali sejak ia resmi menjadi tahanan KPK pekan lalu.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (30/3).
Mengenakan baju batik, Hari datang ke KPK pada pukul 10.20 WIB. Sebelum masuk ke kantor KPK, Hari sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyatakan pasrah dengan penahanannya tersebut.
"Saya hanya ingin berjalan sesuai alur Tuhan, mau dibawa kemana saya," ujar Hari.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Hari Sabarno Jumat (25/3) pekan lalu. Mantan perwira tinggi TNI AD itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999.
Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.
Pada 2002, ia diduga menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.