REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang terlibat dalam pemboman di Bali pada 2002 lalu, Umar Patek, ternyata ditangkap pada 2 Maret 2011 lalu. Kini Umar Patek masih dalam penahanan Pemerintah Pakistan.
"Umar patek ditangkap pada 2 Maret 2011 lalu. Polisi sudah tahu dari dulu-dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).
Ia menambahkan yang melakukan proses hukum terhadap Umar Patek yaitu Pemerintah Pakistan karena diduga Umar Patek melakukan tindak terorisme di negara Asia Selatan itu. Polisi Indonesia hanya melakukan sebatas koordinasi dalam rangka penyidikan.
Menurutnya, Polri telah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak interpol Pakistan. Namun begitu Pemerintah Pakistan tetap memiliki hak untuk memproses Umar Patek secara hukum. Anton juga menegaskan, pihaknya telah mengirmkan tim ke Pakistan.
"Kami telah mengirimkan tim polisi ke Pakistan untuk memeriksa kebenaran apakah itu Umar Patek atau bukan," ujarnya.