REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga Jumat (1/4) masih mengidentifikasi identitas Umar Patek sebelum menentukan langkah selanjutnya. Termasuk langkah apakah akan meminta ekstradisi buronan teroris tersebut dari Pakistan ke Indonesia.
Menteri luar negeri, Marty Natalegawa, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat sore tadi mengatakan pemerintah Indonesia secara bertahap melakukan proses-proses yang diperlukan sesuai dengan standar. "Satu per satu langkahnya. Masalah konfirmasi identitas itu saja. Kita konfirmasi dulu, kepolisian yang lebih mengetahui (prosesnya, red)," kata Marty.
Sementara Menko Polhukam, Djoko Suyanto, mengatakan tim dari Indonesia yang melakukan proses identifikasi kini tengah bekerja. "Ini kan dituduh melakukan beberapa kejahatan di beberapa negara. Karena itu, kita masih dalam pengelolaan. Tim sedang ke sana karena tiap negara punya sistem sendiri untuk menangani kejahatan sebagaimana negara kita juga punya proses hukum warga negara lain yang berbuat kejahatan di negara kita. Kita akan selesaikan bersama," katanya.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebelumnya mengatakan tim yang dikirim oleh kepolisian dan Badan Intelijen Negara ke Pakistan itu membawa data sidik jari dan DNA milik Umar Patek untuk dicocokan dengan data orang yang diduga Umar Patek yang telah ditahan oleh otoritas Pakistan. Sedangkan Kepala BIN, Sutanto, mengatakan berdasarkan identifikasi foto, orang yang ditangkap otoritas Pakistan itu memang identik dengan Umar Patek. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah orang tersebut benar Umar Patek.
Berdasarkan informasi dari otoritas Pakistan, lanjut Sutanto, orang yang diduga Umar Patek itu ditangkap bersama dengan istrinya yang warga negara Indonesia (WNI). Orang tersebut pun sempat melakukan perlawanan sehingga menyebabkan korban luka dari pihak aparat keamanan Pakistan.
Oleh karena itu, menurut Sutanto, pemerintah Indonesia juga harus menghormati hukum yang berlaku di Pakistan. Orang yang diduga Umar Patek itu kini dalam perawatan medis karena menderita luka-luka.