Rabu 06 Apr 2011 13:12 WIB

RUU BPJS Terancam Batal

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terancam batal. Sebab, masih belum ada perkembangan dan komunikasi lebih lanjut antara pemerintah dan DPR. Seringkali pansus yang digelar tidak dihadiri oleh pemerintah. Padahal, masih ada pasal yang tidak 'nyambung' dengan DPR.

Politisi F PAN, A Riski Sadig menjelaskan pemerintah selalu menolak jika dipanggil untuk menghadiri rapat. Hingga RUU ini pun tak kunjung selesai. "Sudah berusaha menghubungi koordinator pimpinan, tapi tidak ada respon dan rapat tidak bisa dilanjutkan," katanya saat dihubungi pada Rabu, (6/4).

Artinya, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan atau membahas RUU ini, bukan tidak mungkin RUU yang mandeg selama tujuh tahun ini terancam tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, sesi pembahasan di DPR sudah selesai. Ia memperhitungkan pada masa sidang IV akan menjadi batas akhir akan diteruskan atau tidaknya RUU ini.

"Terancam batal sama sekali terlebih lagi jika sudah dua kali masa persidangan, RUU itu bisa didrop," kata lelaki yang duduk di Komisi IX. Padahal, untuk periode keanggotaan DPR 2009-2014 ini, pembahasan RUU BPJS sudah diagendakan sebagai RUU prioritas pada 2009. Kemudian dibahas pada 2010 dan pertengahan 2011 ini.

Fraksi PAN sendiri sudah beranggapan RUU ini sudah mengalami deadlock dan tidak bisa dilanjutkan. Padahal, RUU ini dianggap lebih penting dibandingkan meributkan persoalan pembangunan gedung baru DPR. Sebab, RUU ini akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah pun, lanjut dia, sepatutnya tidak perlu takut dengan RUU ini. Karena, hasil kajian Komisi IX dan para ahli pun beranggapan APBN Indonesia bisa mengatasi kebutuhan jaminan sosial masyarakat, terutama masyarat miskin.

Ia membandingkan dengan dana yang ada di kementerian kesehatan yang mencapai Rp 70 trilun. Dana itu dialokasikan untuk Jamksesmas, orang jompo, dan anak jalanan. "Pemerintah hanya perlu menyediakan 15-20 triliun untuk realisasi RUU ini," katanya. Karena RUU BPJS ini mengharuskan adanya subsidi silang antara si kaya dan si miskin. Artinya, realisasi untuk RUU BPJS sebenarnya bisa ditangani APBN.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement