REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Arie Malangjudo yang diduga menjadi perantara pemberian suap berupa cek pelawat. Arie dianggap memiliki banyak informasi untuk mengungkap siapa pemberian suap tersebut.
Menurut Peneliti ICW, Febridiansyah. KPK harusnya kembali mengungkap peran Arie Malangjudo ditanggal-tanggal kunci pencairan cek pelawat tersebut. Pada 7, 8, dan 9 Juni 2004 berdasarkan fakta persidangan sejumlah tersangka cek pelawat yang sudah divonis merupakan tanggal pertemuan dan pembagian cek pelawat tersebut.
"Fakta persidangan Endin Soefihar dan Dudhie Makmun Murod merupakan Komunikasi awal bahwa Arie Malangjudo diminta pengusaha Nunun Nurbaeti untuk memberikan cek pelawat itu kepada sejumlah tersangka," kata Febridiansyah saat menjadi pembicara seminar 'Mengurai Benang Kusut Cek Pelawat' di Jakarta, Kamis (7/4).
Febridiansyah mengharapkan, KPK bisa mengusut lagi keberadaan dan keterlibatan Arie Malangjudo untuk memberikan kesaksian siapa pemberi cek pelawat tersebut. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Eva Sundari mempertanyakan mengapa KPK tidak menangkap Arie. "Walau Pak Malangjudo sudah dipanggil KPK, yang bagi-bagi uang, tapi masih berkeliaran bebas," ucap Eva yang juga menjadi pembicara di seminar tersebut.
Menurutnya, tidak hanya pihak yang diduga sebagai pemberi cek perjalanan saja seperti Nunun Nurbaeti, tapi KPK juga harus menahan si perantara pemberi suap. "Tak hanya Nunun Nurbaeti, tetapi juga Arie Malangjudo," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus cek pelawat ini KPK sudah mempidanakan empat orang mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004. KPK juga telah menahan 26 orang tersangka lainnya yang juga mantan anggota DPR RI. Mereka semua diduga menerima suap berupa cek pelawat tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004 lalu. Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil mengungkap siapa penyuapanya.