REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI , Senin (11/4), mengumumkan empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) CIpinang yang melarikan diri. Mereka berasal dari blok kriminal umum Lapas Cipinang.
Menurut Juru Bicara Dirjen Pas, Akbar Hadi Prabowo, keempat orang tersebut adalah Anang Saputra yang dipidana 8 tahun penjara karena melanggar 81 UU/23/2002 Tentang Perlindungan Anak, Herman Syaputra bin Padlan yang dipidana tiga tahun penjara karena melanggar 363 Tentang Pencurian, Muhammad Iqbal bin M Yusuf yang dipidana penjara 17 tahun penjara karena melanggar pasal 380 Tentang Penipuan, dan Wahidin AL yang dipidana 12 tahun karena melanggar Pasal 338 Tentang Pembunuhan.
“Ya , mereka semua melarikan diri dari Lapas Cipinang sekitar pukul 03.00 WIB pagi,” ujar Akbar dalam pesan singkatnya, Senin (11/4).
Seperti diketahui, sebanyak empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Senin (11/4) pagi, melarikan diri. Mereka diduga telah merencanakan pelarian ini sejak lama.
Menurut Kepala Lapas Cipinang, Edi Kurniadi, empat orang yang melarikan diri itu berasal dari blok kriminal umum. Semula, dengan alasan masih melengkapi data-data napi tersebut, Edi belum mau menyebutkan nama mereka.