REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Anggota DPR yang kedapatan menonton video porno saat sidang paripurna Jumat lalu (8/4), Arifinto, resmi mengundurkan diri. Ia menyampaikan hal tersebut di ruang wartawan II di gedung Nusantara I pada pukul 13.00. Ia didampingi Abdul Hakim, Anggota Komisi V.
Berikut pernyataan resminya:
Pernyataan pengunduran diri Arifinto Sebagai Anggota DPR RI
Assalamualaikum warohmatullohi wa barokatuhu
Salam Sejahtera untuk kita semua
Dengan ini saya
Nama: Arifinto
Anggota DPR RI No.A-72/Fraksi PKS (2009-2014)
Selaku Perintis dan juga Pendidi Partai KEadilan saya merasa terpanggil untuk tampil secara bertanggung jawab demi keberlangsungan, kesinambungan, dan nama baik serta kebesaran partai saya.
Atas pemberitaan terhadap diri saya dan dinamika media yang berkembang saat ini, saya meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituenm PKS serta kepada seluruh anggota DPR-RI yang terhormat.
Dengan keseluruhan kesadaran diri saya, tanpa paksaan dari siapa pun, dan pihak mana pun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini, saya akan segera mengajukan kepada Partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR-RI.
Semoga keputusan yang saya ambil ini membawa kebaikan dan pembelajaran yang bermanfaat bagi diri, partai, konstituen saya, seluruh anggota DPR-RI. Semoga ini menjadi pewarisan positif dan konstruktif bagi bagngsa dan negara ini di masa yang akan datang.
Untuk selanjutnya, saya akan tetap bekerja untuk kepentingan partai saya, baik dalam posisi saya sebagai atau bukan sebagai anggota DPR-RI.
Selain itu, saya juga akan meningkatkan kualitas diri saya dengan terus menerus memperbaiki diri dengan senantiasa beristighfar, mengkhatamkan Al-Quran, meminta tausiyah kepada para ulama, bersedekah kepada fakir miskin, dan juga semua ebaikan yang dapat saya lakukan demi kejayaan hidup saya di akhirat nanti
Wassalamu alaikum warahmatullohi wa barokatuh
Arifinto
Setelah membacakan pernyataan itu, ia langsung meninggalkan ruang wartawan dan dibawa dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi B 1821 RFN.