Kamis 14 Apr 2011 12:24 WIB

Di Singapura: Serempet Pejalan Kaki, Pengendara Motor Didenda Rp 34,7 Juta

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -  Seorang pengedara motor didenda 5.000 dolar Singapura atau setara Rp 34,7 juta karena menyerempet pejalan kaki di pedestrian setempat. Namun sang pengendara juga harus duduk di kursi pesakitan karena tiga hari kemudian, korbannya tak tertolong jiwanya.

Pelaku penyerempetan, Goh Teow Hock, 59 tahun, tak hanya  harus membayar denda. Surat izin mengemudinya juga dicabut dan dia dilarang mengendarai kendaraan bermotor selama dua tahun.

Madam Ong Hee Lan, 45 tahun, tengah berjalan sendirian di pedestrian Jalan Kubor, di sisi Kanal Rochor Canal ketika tiba-tiba diserempet motor dari beklakang. Ia mengalami luka di bagian kepala dan segera dilarikan ke rumah sakit. Tiga hari kemudian, nyawanya tak tertolong.

sumber : The Straits Times
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement