Jumat 15 Apr 2011 19:19 WIB

Meski Di-pati-kan, Rio Mendung Harus Tetap Dihukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI (bidang Hankam), Tubagus Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), di Jakarta, Jumat (15/4), menyatakan, mantan Wagub Lemhanas yang masih menyandang pangkat jenderal aktif dan terbukti berbisnis, harus dihukum. "Dari kasus ini, jelas Wagub Lemhanas dapat dikategorikan sebagai melanggar UU, (karena masih menduduki sesuatu posisi, sudah 'berbisnis'). Dan hukumannya diserahkan kepada ANKUM-nya, atau atasan yang berhak menghukum. Yaitu Panglima TNI," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan jenderal TNI AD yang banting stir jadi Politisi PDI Perjuangan ini, mengeritisi pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) RI yang dianggapnya meluruskan 'kekeliruan' sikap Panglima TNI terkait bisa berbisnisnya prajurit saat memasuki masa pensiun. "Saya menilai pernyataan Menhan Selasa lalu (12/4) merupakan pernyataan yang bertujuan untuk meluruskan pernyataan Panglima TNI tentang kasus Wagub Lemhanas," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Menhan 'terpaksa' mempertegas pelaksanaan aturan perundang-undangan terkait bisa tidaknya seorang prajurit TNI berbisnis jelang pensiun. Pernyataan ini, oleh publik, dianggap sebagai upaya meluruskan pernyataan Panglima TNI sebelumnya, terkait status Wakil Gubernur (Wagub) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) yang masih berposisi memiliki jabatan, berpangkat jenderal bintang dua, tetapi terbukti berbisnis.

Akibat kontroversi yang telah menjadi polemik publik itu, akhirnya Wagub Lemhanas ini ditarik Panglima TNI menjadi Perwira Tinggi (Pati) di Markas Besar (Mabes) TNI. Atas masalah ini, Tubagus Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan pasal 39 Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinyatakaan, prajurit TNI dilarang berbinis.

"Tentang mereka yang masuk masa persiapan pensiun (MPP), memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Intinya harus mindur dulu dari semua jatannya," tandasnya.

Dari kasus ini, ungkapnya, jelas Wagub Lemhanas dapat dikategorikan sebagai melanggar UU, (karena masih menduduki sesuatu posisi, sudah 'berbisnis'. "Dan hukumannya diserahkan kepada ANKUM-nya, atau atasan yang berhak menghukum. Yaitu Panglima TNI," pungkas Tubagus Hasanuddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement