REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah beberapa bulan memeriksa Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi akhirnya melakukan penahanan. Cirus ditahan mulai Sabtu (16/4) ini.
"Penyidik Bareskrim mulai hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga dengan Surat Perintah Penahanan nomor 02/IV/2011/Dit Tipikor tertanggal 16 April 2011 sampai dengan 5 Mei 2011. kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (16/4). Cirus sudah masuk tahanan di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 18.19 WIB,"
Boy menambahkan Cirus disangkakan terlibat dalam dua kasus terkait perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat masih ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang. Keterlibatan Cirus pada dua kasus itu yakni pembuatan surat rencana tuntutan (rentut) dan tindakan mafia hukum berupa menghalang-halangi penuntutan Gayus dengan penghilangan pasal pencucian uang dan korupsi.