REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Hasil pemeriksaan itu bisa dijadikan sebagai gugatan pihak Antasari terkait putusan hakim di pengadilan.
Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, hasil pemeriksaan itu akan dibuatkan dalam sebuah rekomendasi. Rekomendasi itu akan ditandatangani oleh ketua MA dan ketua KY sebagai kesepakatan bersama.
“Tanda tangan itu untuk menyepakati pelanggaran-pelanggaran kode etik apa saja yang diduga dilakukan hakim,” kata Imam kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin (25/4).
Imam melanjutkan, dalam rumusan KY terhadap kasus Antasari, pihaknya meneliti soal tindakan hakim terkait profesionalitas kinerja mereka. Artinya, KY akan meneliti apakah hakim mengabaikan barang bukti atau fakta-fakta, baik yang menguntungkan atau merugikan terdakwa.
Namun menurut Imam, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengacara atau hakim, baru dapat diberi sanksi atau rekomendasi ke MA, atau barangkali sama sekali tidak terbukti. "Jadi jangan berkesimpulan ini kita sudah akan memberikan sanksi kepada hakim. Nanti kita lihat nanti putusan MA seperti apa."
Seperti diketahui, KY menduga ada pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara Antasari. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi.
Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Terkait dengan dugaan tersebut, KY telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. DIantaranya, pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail dan saksi ahli dari RSCM, dr Mun’im Idris. KY sendiri menyatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan itu dalam waktu tiga bulan .