REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto mensyukuri kebebasan bersyarat Antasari Azhar. Ia mengaku senang atas kebebasan mantan ketua KPK itu.
"Senang Pak Antasari sudah bebas. Sebagai orang yang pernah bekerja sama dengan Pak Antasari, ikut bersyukurlah," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/11).
Sebelumnya, Antasari Azhar mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Pak Antasari pada hari ini bebas bersyarat dan bisa kembali ke rumah setelah menjalani separuh masa tahanan yang harus dijalaninya," kata Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arfan di Tangerang, Kamis (10/11).
Sementara itu, Antasari mengatakan, jika dirinya secara instansi telah bebas, namun harus melakukan wajib lapor. Secara keseluruhan, dirinya telah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian, mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini yakni empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari.
Sehingga, dirinya sudah menjalani masa tahahan selama 12 tahun dari vonis yang didakwakan kepada yakni 18 tahun.
"Saya sudah menjalani dua pertiga dari hukuman yang harus saya jalani sehingga bebas," ujarnya.