Senin 25 Apr 2011 18:02 WIB

Barbuk di Ruangan Seskemenpora: Amplop Berisi Mata Uang Asing

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Dok. Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada fakta terbaru yang dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, Kamis (21/4) pekan lalu. Tim penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang di ruangan Wafid. "Tim kita menemukan amplop yang bertebaran di ruang Wafid," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (25/4).

Menurutnya, saat ditemukan, ada empat buah amplop yang masing-masing memiliki perbedaan mata uangnya. Yaitu, amplop pertama berisi uang sebesar Rp 73,1 juta, amplop kedua berisi US$ 128, AUD 13.070, dan euro EUR 1.955. Busryo mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap penemuan sejumlah mata uang asing yang masuk dalam sejumlah amplop itu.

Seperti diketahui, proyek persiapan menyambut SEA Games 2011 di Palembang, Sumatra Selatan, tercoreng kasus suap miliaran rupiah kepada pejabat negara di Jakarta. KPK, menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sekmenpora), Wafid Muharram, di ruang kerjanya, saat melakukan transaksi suap bersama seorang kontraktor proyek wisma atlet SEA Games dan seorang broker, Kamis (21/4).

"Sekretaris Menteri itu tertangkap basah ketika sedang menerima suap dari pelaku usaha. Ada tiga cek yang hendak diberikan dari perantara. Jadi ada yang menyuap, ada yang disuap, dan ada uang atau cek sebagai bukti," ungkap Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, Jumat (22/4).

Dua orang lain yang ditangkap bersama Wafid, adalah pengusaha berinisial M Idrus dan seorang wanita, Ratna, yang diduga sebagai perantara suap. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WIB, di ruang kerja Wafid, lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat.

Mereka kemudian digelandang ke gedung KPK untuk langsung menjalani pemeriksaan yang disusul dengan penahanan. Penyidik juga menyita dua mobil, yakni Honda CRV dan Toyota Alfard, serta dokumen dan cek senilai Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement