Senin 25 Apr 2011 20:14 WIB

Polisi Bebaskan Penginjak Kain Merah Putih

Kain berwarna merah putih, ilustrasi
Foto: Blogspot
Kain berwarna merah putih, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA- Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, membebaskan pemain teaterikal yang dituduh telah melecehkan simbol negara dengan menginjak kain berwarna merah dan putih dalam acara milad Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke-13 di kota itu.

"Orang yang terlibat dalam aksi tarian injak bendera di milad PKS pada Minggu (24/4) telah dipulangkan kembali ke rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, kepada wartawan, Senin.

Pemain teaterikal bersama penanggungjawabnya langsung diamankan polisi saat aksi teatrikal berlangsung. Mereka dinilai melecehkan simbol negara di atas kain berwarna merah dan putih.

Pemain dan panitia tidak ditahan. Berdasarkan penyelidikan, kata Anton, mereka tidak terbukti melanggar hukum atau melakukan tindakan pelecehan. Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, kain merah putih yang digunakan dalam aksi teaterikal itu tidak masuk dalam kategori bendera.

 

Mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 66, dijelaskan Anton, ketentuan khusus secara aturan bentuk atau panjang dan lebar sebuah bendera ada kategorinya. Sementara yang digunakan dalam teaterikal itu, berukuran 200 cm x 600 cm, tidak masuk dalam sebuah kriteria bendera yang menjadi simbol negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement