Rabu 27 Apr 2011 16:56 WIB

Istri Pepi Ditahan

Red: Djibril Muhammad
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melalukan penahanan terhadap istri Pepi Fernando, Deni Carmelita alias Umi Najla. "Deni ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 7x24 jam dan cukup bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (27/4).

Deni diduga mengetahui rencana aksi bom dan menyembunyikan pelaku yaitu Pepi, ujarnya. Wanita ini sehari-hari bekerja sebagai staf Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) di Badan Narkotika Nasional (BNN) ditahan bersama 16 tersangka lainnya.

Deni diancam pasal 13 huruf a, b dan c dan atau pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Saat ini, jumlah tersangka 22 orang dan ditahan 17 orang, sementara lima orang belum ditahan," kata Boy.

Adapun 17 tersangka yang ditahan adalah Deni, Pepi Fernando, Hendu Suhartono alias Zokaw, Febri Hermawan, Mugianto, Ade Guntur, Darto, Irman Kamaludin, Muhammad Maulana Sani dan Fajar Dwi Setyo. Kemudian Watono alias Tono, Juni Kurniawan, Riki Riyanto alias Ibenk, Mochamad Syarif, Muhammad Fadil, Imam Mochammad Firdaus dan Matun Maulana.