REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyambut baik usulan adanya pengawasan terhadap hakim konstitusi. Namun ia mengingatkan agar tidak menghidupkan kembali aturan yang sudah dibatalkan MK.
“Hakim MK ini tidak ada yang keberatan untuk diawasi asal kontruksi hukum pengawasan benar. Di bawah siapa saja terserah DPR dan pemerintah,” kata Mahfud di Gedung MK, Rabu (27/4). Ia menuturkan saat dirinya masih menjadi anggota DPR dan melakukan studi ke berbagai wilayah, MK memang harus diawasi.
Namun Mahfud pun mengingatkan agar peraturan mengawasi hakim konstitusi tidak kembali pada hal yang udah dibatalkan MK. “Cari saja pengawasan yang lain itu kan banyak, kalau bagaimana bentuknya dari yang banyak itu kan urusan DPR bukan saya karena saya kan bukan pembuat UU tetapi pengawal UU,” tukas Mahfud.
Dalam putusan MK pada 2006 menyatakan bahwa ‘hakim konstitusi tidaklah termasuk objek pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY)’.
Sementara terkait usulan pemindahan kewenangan sengketa pemilukada dari MK, Mahfud enggan memberi komentar saat peraturan masih berupa RUU. “Terserah saja, itu soal pilihan politik karena RUU itu urusan legislatif wewenang (sengketa) pemilukada pindah itu urusan DPR,” kata Mahfud.
Ia pun mengimbau agar pembahasan RUU dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga saat sesuatu hal terjadi sengketa pemilukada dipindah lagi ke MK.