Ahad 01 May 2011 18:25 WIB

Buruh di Banten Masih Terkendala untuk Berserikat

Rep: M Fakhruddin/ Red: Stevy Maradona
Kapolres Metro Tangerang Kombes.Tavip Yulianto ikut menghalau demonstran dari berbagai aliansi buruh yang berusaha memblokir jalan ke bandara Soekarno-Hatta, di Jl.Suryadarma Ali,Neglasari, Tangerang, Banten, Minggu (1/5). Dalam aksi memperingari Hari Buru
Foto: Antara
Kapolres Metro Tangerang Kombes.Tavip Yulianto ikut menghalau demonstran dari berbagai aliansi buruh yang berusaha memblokir jalan ke bandara Soekarno-Hatta, di Jl.Suryadarma Ali,Neglasari, Tangerang, Banten, Minggu (1/5). Dalam aksi memperingari Hari Buru

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Jumlah serikat buruh di Banten masih belum sebanding jumlah perusahaan yang beroperasi. Sebab, dari sekitar 8.319 perusahaan yang beroperasi di Banten, baru sekitar 10 persen atau sekitar 800 perusahaan yang sudah memiliki serikat pekerja.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Fuji Santoso, mengatakan, pembentukan serikat buruh sepenuhnya merupakan hak pekerja. “Karena itu, yang bisa mendirikan serikat adalah buruh itu sendiri, bukan dari perusahaan maupun serikat pekerja yang sudah ada, apalagi pemerintah,” kata Fuji, Ahad (1/5).

Serikat buruh, jelas Fuji, tidak berhak mendirikan unit pengurus di dalam sebuah perusahaan. Karena, yang berhak mengusulkan pembentukan serikat adalah pekerja di dalam perusahaan itu sendiri. “Ini menjadi salah satu kendala dalam pembentukan serikat pekerja. Sehingga, jumlah serikat pekerja tidak sebanding jumlah perusahaan yang beroperasi di Banten,” kata Fuji.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Dedi Djunaedi menyatakan, pihak pengusaha telah memberi ruang bagi kebebasan berserikat bagi pekerjanya. Namun, karena membentuk serikat pekerja bukanlah hak perusahaan, maka para pengusaha mengembalikan hal itu kepada pekerjanya masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Eutik Suarta, mengatakan, tidak berhak mengintervensi pembentukan serikat pekerja. Meski demikian, instansinya terus melakukan sosialisasi kepada para pekerja agar mau berserikat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement