REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gugatan material yang dilayangkan kepada 10 petinggi PKS yang oleh Yusuf Supendi sebesar Rp 42,7 miliar. Angka ini lebih besar dari rencana awal yakni Rp 37,2 miliar. “Gonjang-ganjing perihal pemecatan ini membuat istri saya sakit stroke sejak 2004,” katanya saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (2/5).
Pengacara Yusuf, Ahmad Rifai menjelaskan tak hanya hanya persoalan istrinya sakit sehingga gugatan materil yang dilayangkan cukup besar. Menurutnya, pendapatannya sebagai anggota DPR sebelum dipecat dan akibat dipecat. Begitu pula dengan pendapatan di PKS. Tak hanya itu, order dakwah untuk Yusuf pun berkurang karena kebanyakan orang menjadi takut.
Ia mengatakan kliennya secara politik dan hukum telah dirugikan oleh partai. Sehingga, pihaknya mencari jalan keluar untuk mengatasi kemelut di partai ini. “Beliau diberhentikan dengan sangat tidak jelas. Sampai sekarang SK tidak ada dan tidak jelas,” katanya.
Harapannya, lanjut dia, semuanya menjadi lebih transparan. Terlebih lagi, pemecatan yang dilakukan dianggap tidak sesuai denga AD/ART yang berlaku. “Kalau tidak sesuai, kami ambil jalan ke pengadilan karena ada hak poltiik dan hak hukum yang mestinya dilindungi partai itu malah diabaikan,” katanya. Sampai hari ini, lanjutnya, belum ada bukti surat pemecatan itu.