REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Laporan pengaduan hakim yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) mencapai 250 laporan per bulan di tahun ini. Jumlah laporan yang dalam proses sampai 29 April adalah 343 laporan.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan jumlah laporan yang diregistrasi sampai April mencapai 240 laporan. “Sampai dengan April 2011 jumlah pengaduan yang masuk 1001 buah,” kata Asep dalam pemaparan kinerja caturwulan KY, Senin (2/5).
Ia merinci laporan pengaduan yang disampaikan secara langsung dan via pos berjumlah 494, laporan dari informasi/tembusan 506 laporan dan laporan via online satu buah.
Asep menuturkan sampai 31 Maret KY telah memanggil 17 hakim. Sebanyak 16 hakim memenuhi panggilan KY dan satu orang tidak memenuhi panggilan karena sudah dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Asep menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penanganan laporan masyarakat, MA telah menyetujui membentuk Majelis Kehormatan Hakim terkait usulan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap atas satu orang hakim.
KY telah menunjuk empat orang anggota di MKH yaitu Taufiqurrohman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus dan Abbas Said. KY juga telah mengusulkan tiga hakim diberikan sanksi pemberhentian sementara dan saat ini sedang menunggu tanggapan dari MA.