REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usai membeberkan informasi seputar keberadaan NII, sejumlah mantan petinggi teras NII yang berkunjung ke DPR mengaku akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu mantan petinggi NII, Kamal Singadirata yang sekarang menjadi pengacara mengatakan akan melaporkan hal ini ke LPSK. “Setelah itu ada langkah hukum berikutnya termasuk meminta DPR untuk mengawasi,” katanya, Senin (2/5).
Dulu, lanjutnya, pihaknya pernah melakukan pelaporan mengenai adanya NII di bumi Indonesia kepada aparat penegak hukum. Sayangnya, hal tersebut tak pernah ditanggapi secara tuntas. “Sekarang harus tuntas,” katanya.
Ia mengaku sampai saat ini belum ada hal-hal yang mengarah pada ancaman. Tetapi jika sifatnya bujukan sudah sering terjadi. Ia mengkhawatirkan, jika setelah pemaparan ini ke hadapan DPR dan public, potensi ancaman itu bisa muncul.
Mantan Menteri Peningkatan Produksi di Kabinet NII KW9, Imam Supriyanto menyatakan belum pernah mendapatkan ancaman dari pihak NII terkait keluarnya dia dari organisasi tersebut. “Tidak ada ancaman, malah diajak bargaining,” katanya.