REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan sekretaris Nunun Nurbaeti, Sumarni sebagai agen untuk menemukan Nunun. Karena, Sumarni dianggap tahu soal keberadaan Nunun saat ini.
"Pada penuntut umum, saya minta saksi (Sumarni) dijadikan agen untuk mencari Nunun," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam persidangan kasus cek pelawat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5).
Menurut hakim, Sumarni dianggap memiliki kedekatan dengan Nunun. Selain itu, ia dianggap tahu dimana keberadaan Nunun saat ini. Dalam persidangan itu, Sumarni menyatakan pada Mei 2010 pernah ditugaskan oleh keluarga Nunun untuk mengantarkan obat-obatan untuk Nunun ke Singapura.
Nunun sendiri pada waktu itu tinggal di Jalan Orchid Road. Menurutnya, Nunun pada waktu itu tinggal sendirian di sebuah apartemen. Namun, sesekali ia ditemani oleh seorang asistennya yang mengurus kebutuhannya selama di sana. Saat ini, Sumarni yakin Nunun masih tinggal di Singapura. "Saya rasa sih begitu," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus cek pelawat ini, 25 orang politisi DPR sudah dijadikan terdakwa. Namun, hingga saat ini KPK belum pernah memanggil Nunun yang diduga sebagai pemberi suap untuk diperiksa dan Pengadilan Tipikor juga tidak pernah menghadirkannya sebagai saksi.