REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, uang tebusan pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus dibagikan kepada empat pihak. "Mereka adalah perompak, investor, masyarakat, dan 'security guard' (petugas keamanan-Red)," katanya di Jakarta, Senin (2/5).
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan, besaran pembagiannya untuk perompak 30 persen, 50 persen untuk investor, 10 persen masyarakat, dan 10 persen untuk petugas keamanan. Namun, Iskandar mengaku tak mengetahui secara detail siapakah investor dan petugas keamanan yang dimaksud.
Minggu, 1 Mei 2011, sebanyak 20 awak kapal Sinar Kudus dibebaskan setelah disandera selama 46 hari oleh perompak Somalia. Kapal yang dibajak pada 16 Maret lalu itu baru dapat dibebaskan kemarin pukul 13.10 waktu Somalia atau 17.10 WIB.
Saat ini, kapal Sinar Kudus sedang berlayar menuju Salalah, Oman, dengan kawalan kapal TNI Angkatan Laut KRI Banjarmasin. Para awak kapal akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Oman. Direncanakan kapal Sinar Kudus tiba di Oman pada Rabu (4/5).