Senin 02 May 2011 21:48 WIB

Panglima TNI: Uang Tebusan Dibagi Keempat Pihak

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, uang tebusan pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus dibagikan kepada empat pihak. "Mereka adalah perompak, investor, masyarakat, dan 'security guard' (petugas keamanan-Red)," katanya di Jakarta, Senin (2/5).

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan, besaran pembagiannya untuk perompak 30 persen, 50 persen untuk investor, 10 persen masyarakat, dan 10 persen untuk petugas keamanan. Namun, Iskandar mengaku tak mengetahui secara detail siapakah investor dan petugas keamanan yang dimaksud.

Minggu, 1 Mei 2011, sebanyak 20 awak kapal Sinar Kudus dibebaskan setelah disandera selama 46 hari oleh perompak Somalia. Kapal yang dibajak pada 16 Maret lalu itu baru dapat dibebaskan kemarin pukul 13.10 waktu Somalia atau 17.10 WIB.

Saat ini, kapal Sinar Kudus sedang berlayar menuju Salalah, Oman, dengan kawalan kapal TNI Angkatan Laut KRI Banjarmasin. Para awak kapal akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Oman. Direncanakan kapal Sinar Kudus tiba di Oman pada Rabu (4/5).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement