Selasa 03 May 2011 20:37 WIB

DPR: Soal Debt Collector Waktu BI Tinggal Lima Hari Lagi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi XI DPR RI mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada Bank Indonesia kalau bank sentral itu tidak juga mengeluarkan surat edaran kepada perbankan untuk menghentikan sementara penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang ke nasabah.

\"Tinggal lima hari lagi batas waktu BI untuk mengeluarkan surat ke perbankan soal penghentian jasa 'debt collector', karena Komisi XI memberi waktu kepada BI untuk melakukan itu dalam satu bulan saja sejak dibicarakan di DPR 8 Maret 2011. Kalau tidak juga, yah harus ada sanksi tegas," kata anggota DPR RI Komisi XI, Meutya Viada Hafid, di Medan, Rabu.

Dia menyatakan itu, usai pertemuannya dengan jajaran manajemen Kantor Koordinator BI Sumut dan Aceh di Medan yang langsung diterima Pemimpin Wilayah BI Sumut dan Aceh, Nasser Atorf.

Sanksi, kata dia, bisa berupa pengkajian apakah DPR RI bisa "meninggalkan" BI dalam evaluasi dan pembuatan kebijakan menyangkut pelayanan perbankan khususnya soal penagihan utang dan termasuk mempertimbangkan kemungkinan merekomendasikan untuk memangkas dana anggaran bank sentral itu khususnya di bidang pengawasan.

Sanksi kepada BI sudah harus diberikan kalau saja bank sentral masih menganggap "angin lalu" permintaan Komsisi XI DPR RI soal penghentian jasa pihak ketiga dalam perbankan khususnya untuk menagih utang. hingga BI mengeluarkan kebijakan baru yang lebih baik dan melindungi nasabah.

"Harusnya BI sudah malu, karena rekomendasi Komisi XI yang sebelumnya menyatakan pengawasan BI sangat lemah sebenarnya sudah merupakan hukuman berat atau tinggi," katanya.

Meutya menegaskan, harusnya BI tidak sulit untuk mengeluarkan surat edaran kepada perbankan, mengingat Komisi XI menyatakan pencabutan jasa 'debt collector' itu berlaku sebelum ada peraturan baru BI tentang hal itu.

"Komisi XI bukan langsung meminta BI membuat aturan main baru menyangkut layanan perbankan itu, karena kami tau juga membuat peraturan tidak mudah dan dalam waktu cepat. Komisi hanya meminta BI mengeluarkan surat edaran sementara saja," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement