REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi terkait kasus Gayus, Cirus Sinaga, mendatangi Kejaksaan Negeri Selatan, Kamis (5/5). Cirus diantar pengacaranya dan penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan mobil travelo bernomor B 1275 BH.
Saat ditanya wartawan tentang kesiapannya untuk di sidang, Cirus tidak menjawab. Mantan ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus ini pun tetap bungkam ketika ditanya apakah dia akan pindah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan untuk keduakalinya.
Cirus mengenakan jas biru yang menutup kaos cokelat berkerah kepunyaannya dan celana jeans biru. Tubuh Cirus tampak lebih kurus ketimbang dulu.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengungkapkan Cirus akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta usai pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti). Noor pun mengaku belum memastikan apakah masa penahanan Cirus akan ditambah atau tidak.
Cirus dituduh melakukan korupsi saat menangani perkara pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akhir 2009 lalu. Cirus dituduh menyusutkan pasal yang dikenakan terhadap Gayus yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Walhasil, Gayus pun hanya dituntut masa percobaan satu tahun dan divonis bebas.
Cirus dikenakan pasal 5, 12, dan 21 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dikenakan pasal korupsi, Cirus masih diperkarakan atas dugaan pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan. Namun hingga saat ini, berkas Cirus dari penyidik tidak kunjung diajukan ke kejaksaan.