Kamis 12 May 2011 00:21 WIB
Kongres PSSI

Arifin Panigoro dan George Toisutta Gugat FIFA

Rep: Israr Itah/ Red: Djibril Muhammad
George Toisutta-Arifin Panigoro
George Toisutta-Arifin Panigoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro mengajukan gugatan terhadap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) terkait pelarangan keduanya maju sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Gugatan ini disampaikan lewat Patrick Mbaya, seorang pengacara khusus kasus olah raga dari Belgia.

Dalam pertemuannya dengan Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo di Jenewa, Selasa (10/5) waktu setempat, Patrick mengungkapkan bahwa FIFA sudah menerima surat gugatan tersebut. Ia juga menyatakan akan meminta Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, untuk segera menyidangkan kasus gugatannya tersebut.

"Saya beri waktu FIFA selama 12 jam, untuk memberikan respons, baik memenuhi gugatan kami atau berhadapan dengan kami di pengadilan arbitrase di Lausanne," kata Patrick dalam rilis dari Kedutaan Besar RI di Swiss yang diterima Republika, Rabu (11/5).

Ia mengatakan, tujuan utama gugatan dan somasi ini adalah untuk membatalkan keputusan FIFA yang bertentangan dengan peraturan FIFA sendiri. Jika putusan FIFA itu dibatalkan oleh pengadilan arbitrase, maka Indonesia bisa terhindar dari ancaman sanksi FIFA jika George-Arifin tetap diusung pada Kongres PSSI 20 Mei mendatang.

"Kami menyambut positif usaha – usaha menghindarkan Indonesia dari ancaman sanksi FIFA. Bagaimanapun, sanksi itu akan bisa merugikan kepentingan nasional," kata Djoko Susilo ketika bertemu Patrick.

KBRI pun akan mengikuti proses pengadilan yang akan segera digelar di kota Lausanne. Menurut Djoko, jika FIFA menjatuhkan sanksi, maka tim nasional sepak bola Indonesia akan sulit ikut bertanding di kompetisi FIFA termasuk SEA Games XXVI 2011, November mendatang. "Kita harus mencegah Indonesia  dijatuhi sanksi FIFA, bagaimanapun caranya," tegas Djoko.

Menurut Patrick, biasanya pengadilan arbitrase berjalan sekitar tiga bulan. Patrick mengaku pernah menjadi anggota majelis pengadilan olah raga yang hanya ada satu – satunya di dunia itu. Yurisdiksi pengadilan ini dibawah Komite Olimpiade Internasional yang merupakan badan olah raga dunia.

Keputusan pengadilan ini final dan mengikat. Artinya baik FIFA maupun lembaganya harus melaksanakan putusan pengadilan arbitrase tersebut. Patrick sudah meminta pengadilan agar memprioritaskan mengingat akan segera digelarnya Kongres PSSI tanggal 20 Mei nanti.

Menurut Patrick, kans Indonesia untuk lolos dari sanksi FIFA cukup besar. Dia sudah menyiapkan sejumlah jurus ampuh untuk mematahkan FIFA. Salah satunya adalah sikap dan keputusan FIFA yang tidak konsisten dengan peraturannya sendiri.

Kesalahan pertama ialah memberi mandat Komite Nasional untuk menetapkan electoral code, padahal menurut statuta FIFA hal itu harus diputuskan lewat Kongres PSSI. Kesalahan kedua, FIFA mengakui dan mengesahkan Komite Banding tetapi menganulir keputusan mereka yang memperbolehkan George-Arifin maju.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement