REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengakui kehadiran atase agama di sejumlah negara sudah dirasakan perlu. Keberadaan atase tersebut guna mengatur kebutuhan pernikahan, termasuk pengurusan akte kelahiran sebagai wujud kepedulian pemerintah.
"Kita memang sudah memikirkan itu," kata Bahrul Hayat di Jakarta, Jumat (13/5), usai mewakili Menteri Agama Suryadharma Ali, menandatangani kesepakatan bersama delapan kementerian tentang percepatan kepemilikan akte kelahiran dalam rangka perlindungan anak.
Bahrul menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan hal itu mengingat banyaknya warga Indonesia berada di luar negeri seperti Malaysia dan di sejumlah negara Timur Tengah.
Kehadiran atase agama di sejumlah kantor konsul di sejumlah negara sudah dirasakan penting. Terlebih lagi jika melihat data Kementerian Luar Negeri. Saat ini sekitar 3.294.565 warga negara Indonesia (WNI) menetap di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai negara. Ada yang bekerja, sekolah, dan ada pula yang menikah dan menetap.
Sebanyak 42 persen WNI itu tinggal di Malaysia dan 19 persen di Arab Saudi. Sebagian besar adalah tenaga kerja Indonesia (TKI). Yang perlu dicatat, sebagian WNI yang menetap dan tinggal di berbagai negara itu adalah umat Islam.
Berdasarkan penelitian dan pendataan terhadap warga Indonesia yang melakukan akad nikah di sejumlah negara, ternyata banyak sekali yang tak memiliki buku nikah. Belum lagi pemenuhan hak anak atas akte kelahiran yang harus diberikan.