REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjadikan Menpora Andi Malarangeng sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Pasalnya Andi sebagai atasan Sesmenpora--yang telah jadi tersangka, Wafid Muharam, diduga mengetahui keberadaan dana talangan dari pihak swasta yang masuk ke kas Kemenpora.
"Dana talangan dari swasta itu tidak boleh, kalau kemudian terbukti ada intrusksi atau setidaknya menyetujui dana talangan ya harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (18/5).
Sebelumnya, salah satu tersangka kasus tersebut, Wafid Muharam yang merupakan bawahan Andi Malarangen pernah mengungkapkan jika perolehan dana dari pihak swasta selalu dilaporkan ke Kemenpora. Termasuk dana sebesar Rp3,2 miliar berbentuk cek, yang kini disita KPK.
Bonyamin mengatakan, hal tersebut secara otomatis mengindikasikan jika jajaran Kemenpora mengetahui aliran dana yang masuk dari pihak swasta. Lagi pula, ia menekankan, dana talangan itu secara kelembagaan keputusannya ada di menteri.