REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penggugat perkara susu formula, David Tobing, menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya tidak bisa langsung menyerah dengan menyatakan tidak bisa melakukan eksekusi.
David pun memiliki tafsir berbeda atas hukum acara perdata dalam perkara susu formula. Menurutnya, pengadilan harus melakukan upaya paksa dulu. "Gak bisa langsung nyerah," kata David menegaskan saat dihubungi Republika, Rabu (18/5).
Jika tergugat menolak eksekusi, menurutnya, pengadilan dapat melakukan sita jaminan yang didaftarkan oleh penggugat. Yakni, meja rektor Institut Pertanian Bogor. "Kalau tidak menjalankan maka dilihat jaminannya," ujarnya.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement