REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan Gender bisa disahkan pada 2011.
"Pemerintah berharap RUU Kesetaraan Gender bisa disahkan pada tahun 2011 ini," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta, Kamis (19/5).
Linda menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menanti undangan dari DPR RI untuk membahas RUU Kesetaraan Gender. "Kami belum mendapat lagi undangan dari Komisi VIII DPR RI terkait RUU Kesetaraan Gender," katanya.
Meskipun saat ini sudah mendekati pertengahan tahun 2011 namun menteri optimis RUU Kesetaraan Gender bisa disahkan pada tahun ini. Menurut menteri, jika RUU Kesetaraan Gender sudah disahkan menjadi undang-undang maka ada payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pengarusutamaan gender.
Selama ini, tambah menteri pelaksanaan kesetaraan gender di Indonesia hanya mengacu pada Inpres nomor 9 tahun 2000 dan beberapa peraturan daerah.
"Aturan tersebut hanya mengikat pemerintah sehingga disahkannya RUU Kesetaraan Gender bisa mengikat semua pihak mulai dari pemerintah hingga swasta untuk melaksanakan pengarusutamaan gender," katanya.
Untuk itu, Linda menambahkan jika pihaknya akan terus berjuang untuk mendorong segera disahkannya RUU Kesetaraan Gender