REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Wafid Muharam, Erman Umar, menyatakan hanya Menpora, Andi Malarangeng dan Bendahara Kemenpora, Sunarto yang bisa menjelaskan soal uang mata asing yang disita KPK dari ruang Wafid. Sehingga, KPK harus memanggil dan memeriksa kedua orang tersebut. "Sayangnya KPK hingga saat ini belum pernah memanggil kedua orang tersebut," kata Erman di kantor KPK, Kamis (19/5).
Menurutnya, kedua orang tersebut harus menjelaskan penggunaan mata uang asing itu. Karena, hal tersebut digunakan untuk kepentingan Kemenpora sendiri untuk persiapan SEA Games di Jakarta dan Palembang, pada September mendatang.
Menurutnya, kedua petinggi Kemenpora itu harus menjelaskan bahwa mata uang asing yang digunakan sebagai dana talangan tersebut adalah hal yang fundamental dalam keberlangsungan kegiatan Kemenpora. Karena, dana talangan itu digunakan untuk keperluan kegiatan protokol kementerian, bantuan kegiatan strategis bidang kepemudaan dan keolahragaan sebelum dana APBN dari kementerian keuangan dapat dicairkan.
"Pencairan dana talangan bukanlah hal baru dan Menpora tidak perlu malu mengakui bahwa hal tersebut adalah benar," katanya menegaskan.
Menurutnya, uang yang disita KPK pada saat penangkapan Wafid adalah bagian dari dana talangan yang dimaksud. Uang tersebut asalnya berjumlah Rp 2 miliar pinjaman dari Sunarto selaku bendahara Kemenpora yang diberikan dalam bentuk dolar. "Pemberian dalam bentuk dolar disebabkan karena banyaknya kebutuhan dolar dalam kegiatan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, KPK mengungkap penangkapan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. KPK juga menangkap Direktur PT DGI Mumammad El Idris dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Saat ditangkap, cek tunai Rp 3,2 miliar turut disita bersama uang asing. Pihak Wafid menyebut uang itu merupakan kumpulan tunjangan uang perjalanan ke luar negeri yang dipilah-pilah dalam berbagai amplop.