Ahad 22 May 2011 20:39 WIB

Kaum Perempuan Saudi Protes, Aktivis Women 2 Drive Ditangkap Polisi (Bagian 3)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH-- Pihak berwenang di Arab Saudi menahan seorang aktivis perempuan, Ahad, yang melancarkan kampanye menentang larangan mengemudi bagi kaum hawa.  Manal Al Sharif ditahan pada Ahad dini hari. Sebelumnya, Manal sudah mengunggah video di YouTube menunjukkan dirinya mengemudi.

Manal yang belajar mengemudi di Amerika Serikat, mengendarai mobilnya di Khobar, provinsi di bagian timur Arab Saudi. Seorang juru bicara kepolisian di Khobar menolak untuk berkomentar dan seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri tak bersedia memberi komentar.

Kaum hawa di negara itu tidak diperbolehkan mengemudi dan harus memiliki persetujuan tertulis dari seorang pelindungnya -- seorang ayah, suami, saudara laki-laki atau anak laki-laki -- ketika meninggalkan negara itu, bekerja atau pergi ke luar negeri.

Kampanye Alsharif yang diluncurkan bertujuan mengajari kaum wanita mengendarai mobil dan mendorong mereka mulai mengemudikan dari 17 Juni, menggunakan surat izin mengemudi yang dikeluarkan di luar negeri.

Sementara tak ada hukum tertulis yang khusus melarang kaum wanita mengemudi, hukum Arab Saudi mewajibkan warga menggunakan SIM yang dikeluarkan pihak berwenang setempat ketika berada di negara itu. SIM seperti itu tidak dikeluarkan untuk kaum wanita. Dengan demikian wanita tak boleh mengemudi.

"Ketika polisi menghentikannya mereka memberitahu dia melanggar norma. Tak ada hukum yang menyatakan wanita tak boleh mengemudi di Arab Saudi dan penahanan ini tak adil. Ia adalah contoh bagi banyak orang dan penahanannya akan mengundang dukungan. Sekarang lebih banyak wanita ingin mengemudi," kata Taher, rekan Mahal.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement