REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meski sudah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menemukan posisi yang pasti Nunun Nurbaeti. KPK masih menduga Nunun tinggal di dua negara Asia Tenggara.
“Asumsi kita sekarang Nunun berada di Singapura,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/5). Menurut Busryo, selain Singapura, Nunun diperkirakan berada di Thailand. Ia tinggal berpindah-pindah di dua negara tersebut.
Menurutnya, KPK akan menempuh jalur ekstradisi untuk membawa Nunun ke Indonesia jika ia berada di Thailand. Namun, jika ia berada di Singapura yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, KPK akan melakukan cara lain misalnya dengan melakukan diplomasi. “Kita akan menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk melakukan ini,” kata Busryo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Nunun bisa dijerat dengan Pasal pasal 13 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya, diancam tindak pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan diduga memberi sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” ujar Johan.
Sedangkan pasal 13 disebutkan, setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan si pegawai diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.