Rabu 25 May 2011 10:29 WIB
Nazaruddin

KPK Belum Akan Panggil Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memastikan kapan akan memanggil anggota DPR RI, M Nazarudin terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK masih menunggu hasil penyelidikan tim penyelidik terkait laporan yang diberikan oleh Ketua MK, Mahfud MD , Selasa (24/5) kemarin.

"Ya laporannya baru masuk kok, kita tunggu saja hasil perkembangan tim penyelidik atas laporan itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Rabu (25/5).

Menurutnya, pada saat Mahfud melaporkan hal tersebut ke KPK, tidak ada yang dibicarakan selain soal kronologis terjadinya dugaan pemberian gratifikasi itu. Haryono juga membantah saat laporan itu KPK melakukan kesepakatan-kesepakatan politis dengan MK. "Kesepakatan apa, gak ada," katanya.

Seperti diketahui, Ketua MK, Mahfud MD bersama Sekjen MK Djanejdri M Gaffar, Selasa (24/5) sore mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke MK.

Wakil  Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, jajaran pimpinan KPK dan Mahfud serta Djanedri memang membahas dugaan pemberian gratifikasi itu. Baik Mahfud maupun Djanedri menceritakan kronologis bagaiamana mereka menerima uang itu kemudian berusaha dikembalikan. "Itu saja ceritanya kok," kata Jasin.

Jasin memastikan, kedatangan Mahfud juga untuk melaporkan dugaan itu. Namun, Jasin enggan berkomentar jika pelaporan itu dilakukan lebih dari 30 hari setelah Djanedri menerima uang itu.

Menurutnya, KPK saat ini belum bisa menentukan apakah uang yang diberikan Nazarudin sebesar 120 ribu dolar Singapura itu gratifikasi atau bukan. KPK akan melakukan kajian itu terlebih dahulu,

Seperti diberitakan, Ketua Mahfud MD mengungkap Nazaruddin pernah menyerahkan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Uang itu kemudian segera dikembalikan ke Nazaruddin dan MK mengantongi bukti pengembalian dari penjaga rumah Nazaruddin.

Nazaruddin membantah dirinya menyerahkan duit ke Janedjri. "Ini fitnah besar yang tidak ada faktanya," tepis beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement