Rabu 25 May 2011 17:00 WIB

Soal Newmont, DPR Diminta Undang DPD

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam melakukan unjuk rasa terkait divestasi saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam melakukan unjuk rasa terkait divestasi saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang konsisten memperjuangkan kepentingan daerah untuk mendapatkan sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen.

"Kami akan meminta pimpinan Komisi VII dan XI DPR mendesak pimpinan DPR segera mengirim surat kepada DPD agar dilakukan pertemuan antara DPR dan DPD, guna menyelesaikan kisruh sisa divestasi saham Newmont sebanyak tujuh persen," demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Satya menjelaskan rapat gabungan antara DPR dan DPD sangat penting karena dua lembaga tersebut merupakan pewakilan atau representasi dari rakyat.

Komisi VII dan XI mempunyai anggota yang berasal dari NTB dan berusaha memperjuangkan kepentingan daerah. Begitu juga anggota DPD terutama yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) pasti memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat daerah.