REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Nudirman Munir mengatakan, BK tidak akan menzalimi anggota Dewan dengan menjatuhkan sanksi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. "Kita tidak boleh menzalimi anggota Dewan. Itu bertentangan dengan iman saya," kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir seusai menerima pengaduan beberapa elemen mayarakat yang tergabung dalam Kelompok Petisi 28, HMI MPO dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) di gedung DPR di Senayan Jakarta, Rabu.
Beberapa elemen masyarakat tersebut mengadukan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Muhammad Nazaruddin atas sejumlah kasus pelanggaran etika kepada BK DPR. Lebih lanjut Nudirman menegaskan bahwa BK DPR tidak akan mudah menjatuhkan sanksi kepada para anggota Dewan. "Jadi anggota Dewan itu berdarah-darah. Biayanya tidak sedikit. Jadi BK tidak akan gampang jatuhkan sanksi," kata Nudirman Munir.
Namun demikian ia menambahkan, sesuai aturan baru BK juga tidak akan tinggal diam terhadap anggota yang melanggar etika. "Kita akan cari bukti sendiri," katanya.
Nudirman juga menjelaskan hambatan lain yang selama ini membelenggu adalah aturan beracara di BK. Menurut dia, untuk menetapkan aturan beracara mengalami jalan buntu dalam lima kali sidang paripurna, sebab harus disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Untuk kasus Nazaruddin, lanjut Nudirman, pihaknya juga akan memanggil Sekjen MK Janedjri M Gaffar dan Rosa Manullang (tersangka kasus suap Sesmenpora). "Sebab kita tidak akan hukum seseorang tanpa bukti," tegas Nudirman.
Desakan agar BK DPR memeriksa anggota Muhamad Nazaruddin terus mengalir menyusul keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopotnya dari posisi sebagai Bendahara Umum PD.