REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara mantan ketua jaksa peneliti kasus Gayus HP Tambunan, Cirus Sinaga, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/5). Cirus dilimpahkan dengan surat bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011. Cirus pun akan disidang dalam waktu dekat.
"Hari ini berkas perkara Cirrus telah didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, JPU mendakwa Cirrus dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 12 e dan pasal 23 UU No. 31/99 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Pasal 12 e dimana sebagai PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Pasal 23 dimana dengan menyalahgunakan kewenangan serta merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas nama terdakwa Gayus Tambunan," tuturnya.
Cirus dituduh melakukan korupsi saat menangani perkara pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akhir 2009 lalu. Cirus dituduh menyusutkan pasal yang dikenakan terhadap Gayus yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Walhasil, Gayus pun hanya dituntut masa percobaan satu tahun dan divonis bebas.
Selain dikenakan pasal korupsi, Cirus masih diperkarakan atas dugaan pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan. Namun hingga saat ini, berkas Cirus dari penyidik tidak kunjung diajukan ke kejaksaan.