REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Menlu Marty Natalegawa dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto untuk bisa segera menghadirkan Nazaruddin, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi memanggilnya.
"Keselamatan Nazaruddin juga harus dijaga," kata Menko Polhukam dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Ahad (29/5). "Yang pasti sesuai pernyataan saudara Nazaruddin sendiri jika ada pemanggilan dari KPK akan segera pulang dan hadir," kata Jafar.
Menurut Jafar, memenuhi panggilan KPK tersebut, merupakan kesempatan bagi Nazaruddin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan selama ini kepadanya. "Fraksi berharap Nazaruddin bisa secara ksatria untuk memenuhi panggilan KPK tersebut, untuk lebih koperatif karena ini adalah kesempatan bagi Nazaruddin untuk klarifikasi di depan hukum atas tuduhan-tuduhan kepada dirinya," ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Jafar menceritakan kronologi kepergian Nazaruddin ke Singapura. Tanggal 23 Mei 2011, pukul 19.30 WIB, anggota Komisi VII DPR itu pergi ke Singapura untuk berobat. "Surat izin berobat diterima di Sekretariat Fraksi PD tanggal 23 Mei 2011 pukul 17.00 WIB. Surat tersebut tertanggal 20 Mei 2011," kata Jafar.
Sedangkan surat pencekalan dari KPK terhadap Nazaruddin yang diterima oleh Ditjen Imigrasi tanggal 24 Mei 2011. Menurut politisi asal Soppeng Sulawesi Selatan itu, karena kepergian tersebut bersifat personal untuk berobat, maka surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada fraksi.