REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa menegaskan setelah pencabutan dokumen perjalanan luar negeri, keberadaan Nunun bisa diketahui. Menurut dia, aparat hukum dan keimigrasian negara sahabat bisa mendeteksi posisi Nunun Nurbaeti.
Alasannya, jelas Marty, pencabutan ijin perjalanan Nunun telah disampaikan kepada masing- masing perwakilan negara yang ditengarai menjadi tempat tujuan pengusaha tersebut, selama ini.
Dengan pemberitahuan ini, tentunya aparat hukum dan petugas keimigrasian negara sahabat sudah diberi tahu jika ijin dan surat Nunun sudah tidak lagi berlaku.
"Sehingga, jika yang bersangkutan mencoba melakukan perjalanan ke luar negeri dari satu negara ke negara lain sudah bisa terdeteksi," jelas Marty, di gedung DPR RI, Rabu (1/6).
Tentunya, lanjut dia, langkah- langkah pemerintah RI ini bisa digunakan aparat hukum dan keimigrasian negara sahabat tersebut untuk mengidentifikasi.
"Bahkan hingga memfasilitasi kepulangannya ke tanah air, apakah dengan deportasi atau perlakuan lain ekstradisi yang diminta oleh pemerintah RI," imbuhnya.