REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6), menggelar sidang pembacaan vonis kasus percobaan suap pimpinan KPK dengan terdakwa Ari Muladi. Ari divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ari melakukan tindak pidana percubaan penyuapan kepada dua orang pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Ia melanggar pasal 15 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, untuk dakwaan menghalang-halangi penyidikan, hakim menganggap hal tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua.
"Memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu untuk selanjutnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," tutur Ketua Majelis, Hakim Nani Indrawati, ketika membacakan putusan untuk Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/6).
Hukuman untuk Ari ini sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara dan mendenda Rp 200 juta.