REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengirim peti mati, Sumardy, sebagai tersangka tunggal. Sumardi dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, AKBP Johanson Ronald Simamora, mengatakan dengan adanya laporan ke polisi mengenai kasus ini, maka polisi bisa menindaklanjutinya. Sumardi dijerat dengan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ini delik aduan, unsurnya sudah dipenuhi," katanya, Selasa (7/6).
Johanson mengatakan bahwa Sumardy terancam hukuman satu tahun penjara. Tetapi, dengan ancaman di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan. CE0 Buzz&Co ini hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke kepolisian.
Namun, menurut Johanson, polisi akan tetap memeriksa Sumardy dan memprosesnya lebih lanjut hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sumardy sebagai tersangka tunggal. Karena, pengiriman peti mati ini merupakan ide Sumardy terkait peluncuran bukunya.
Dari kantor Sumardy, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 peti mati, tiga laptop, flashdisk dan sejumlah dokumen. Polisi kemudian memeriksa Sumardy dan karyawannya. Pengiriman peti mati ini merupakan strategi pemasaran Sumardy untuk meluncurkan bukunya "Rest In Peace Advertising: Killed by World Mouth Agency.''