REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti proses hukum terkait kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Provinsi Riau, yang penyidikannya telah dihentikan.
"Kami minta KPK memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3," kata Sekretaris Satgas MPH Denny Indrayana usai rapat koordinasi pembahasan SP3 kasus 14 perusahaan terlibat pembalakan liar, di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Denny, KPK bisa melanjutkan kasus tersebut dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya putusan MA No.736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara Tengku Azmun di tingkat kasasi, lanjutnya, telah memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan izin untuk perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT Madukoro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
Karena itu, keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan tersebut menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan putusan MA.
"Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian," ujarnya.
Dalam putusan MA juga menunjukkan bahwa proses penerbitan izin perusahaan yang terkait kasus Tengku Azmun merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, lanjut Denny, patut diduga dalam penerbitan izin terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya tidak menutup kemungkinan terjadi indikasi tindak pidana korupsi.
Selama dua hari terakhir, Satgas MPH menggelar rapat tertutup di Pekanbaru untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. Pertemuan itu juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Taja, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen pol Mudji Waluyo, Direktur Penindakan KPK Ade Raharja, dan Direktur PHKA Kementerian Kehutanan Darori.
Berdasarkan data Kepolisian Daerah Riau, sebanyak 13 kasus yang di-peties-kan pada Desember 2008, melibatkan anak perusahaan dari produsen bubur kertas terbesar di Riau.
Tujuh perusahaan berafiliasi sebagai penyuplai kayu untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di antaranya PT Madukoro dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Pelalawan, PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS) di Kabupaten Indragiri Hulu, PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).
Sedangkan, satu kasus lagi yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di-peties-kan kepolisian pada Juni 2009.