REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan klarifikasi soal dugaan pemalsuan dokumentasi penetapan anggota DPR RI.
"Komisi II DPR akan meminta penjelasan dari KPU, apa dasarnya yang membuat keputusan KPU bisa berubah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Chairumah Harahap, pada diskusi "Dialektika: Kemana Arah Panja Andi Nurpati" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut dia, apakah Komisi II cukup mendapat penjelasan dari KPU pada rapat dengar pendapat, atau Komisi II akan menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia kerja (Panja) dugaan pemalsuan dokumentasi penetapan anggota DPR RI.
Jika harus dibentuk Panja dugaan pemalsuan dokumentasi penetapan anggota DPR, menurut dia, bukan untuk mempersoalkan pribadi Andi Nurpati, tapi demi mengungkap dugaan dokumen yang dipalsukannya sehingga ada sejumlah kursi di DPR yang disinyalir diduduki oleh bukan anggota yang berhak.
"Surat yang tanggal 14 Agustus 2009 itu yang kemudian dinyatakan dokumen palsu," katanya. Informasi lain yang diterimanya, kata dia, menyebutkan ada proses sebelum keluarnya surat KPU tertanggal 14 Aghustus 2009 dan 17 Agustus 2009.
"Hanura harus hati-hati menyikapi persoalan ini, karena ada yang membutkan Hanura dirugikan dalam kasus ini tapi ada juga yang menyebutkan, Hanura yang justri merugikan," katanya.
Menurut dia, jika pemalsuan doklumen itu merugikan Hanura, minta agar segera dikembalikan kepada yang berhal menduduki kursi DPR. Sebaliknya kalau kader Hanura yang dituding merugikan kursi orang lain, kata dia, agar kader Kader Janura itu dilaporkan ke polisi untuk diproses.