Kamis 09 Jun 2011 16:44 WIB

13 Juni, Nazaruddin Bersaksi untuk Kasus Suap Seskemenpora

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Republika
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemanggilan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, (13/6), pekan depan.

"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa Nazaruddin akan dipanggil hari Senin pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (9/6).

Menurutnya, surat panggilan itu sudah dikirimkan ke rumah dan kantor Nazaruddin di DPR. Namun, belum ada konfirmasi dari Nazaruddin ia akan datang memenuhi panggilan tersebut.

Seperti diketahui, pekan ini KPK menjadwalkan memanggil Nazaruddin. Banyak pihak menduga pemanggilan itu terkait dengan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan Seskemenpora, Wafid Muharram.

Karena, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus itu. Namun, ternyata panggilan itu ditujukan kepada Nazarudin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 lalu. Hingga akhirnya, KPK mengumumkan Nazarudin juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet itu pada Senin (13/6) pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement