Sabtu 11 Jun 2011 17:18 WIB

Denny: Tolak Beritahu Keberadaan Nunun, Adang Darajatun Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Rep: c19/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana, menyarankan Adang Daradjatun memberitahu keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti.

Tujuannya agar KPK bisa menyelesaikan kasus cek pelawat. Dan, semua pihak yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kalau Pak Adang tahu di mana Nunun, sebaiknya dan sewajibnya beliau mau bekerjasama,” kata Denny seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (11/6).

Nunun Nurbaeti istri anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun menjadi saksi kunci perkara suap dengan tersangka puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada puluhan anggota Komisi IX DPR. Pemberian cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah menjalani hukuman penjara. Adapun, sebanyak 26 anggota DPR lainnya masih menjalani proses persidangan.

Menurut Denny, Adang tidak mau menunjukkan keberadaan istrinya yang terakhir kali terdeteksi di Kamboja. Ia mendesak KPK mau mengambil tindakan keras kepada mantan wakil kepala polri tersebut. Langkah hukum bisa diambil KPK karena yang bersangkutan bisa dianggap melakukan penutupan tindakan kriminal.

Ditinjau dari segi hukum, ucap Denny, orang yang mengetahui keberadaan tersangka. Namun, tidak mau membantu aparat penegak hukum menemukan tersangka, sebagaimana kasus teroris bisa dijerat tindak pidana. “Ini yang harus dipahami,” tegas Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan HAM tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement