Senin 13 Jun 2011 19:06 WIB

Penyuap Gayus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6) menggelar sidang perdana kasus penyuapan terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan terdakwa Konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment, Roberto Santonius. Roberto didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 925 juta kepada Gayus untuk mempengaruhi putusan keberatan pajak perusahaanya.

Menurut anggota Jaksa Penutut Umum (JPU), Heru Widarmoko, Roberto diduga memberikan dokumen wajib pajak disertai uang sebesar Rp 925 juta kepada Gayus . Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment.

"Putusan pengadilan memenangkan keberatan itu sehingga negara mengembalikan pajak yang lebih dibayar Rp 537,599 juta, pengembalian kelebihan PPh Rp 12,626 miliar dan pengembalian bunga Rp 2,62 miliar," kata Heru saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6).

Heru mengatakan, Roberto telah memberikan uang sebesar Rp 925 juta dalam dua kali penyetoran di rekening Gayus di bank BCA. Perbuatan itu dilakukan pada 28 Maret 2008 di bank BCA cabang Suryopratomo, Jakarta Pusat sebesar Rp 900 juta dan 29 Agustus 2008 di bank BCA cabang Harmoni, Jakarta Pusat sebesar Rp 25 juta.

"Pada tanggal 28 Maret 2008, terdakwa dan Gayus HP Tambunan datang bersama-sama ke kantor Cabang Utama BCA Suryopranoto," kata Heru.

Dalam peristiwa tersebut, Roberto melakukan penarikan tunai uang dari rekening BCA miliknya. Di hari yang sama, Gayus HP Tambunan di bank yang sama melakukan penyetoran uang sebesar Rp 900 juta ke rekening BCA atas namanya.

Atas tindakannya itu Robertus dijerat  dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan dakwaan sekunder pasal 13 UU UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Atas aturan dalam pasal tersebut, konsultan PT Metropolitan Retailment itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement