REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut umum, mengantar memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Memori kasasi tersebut diajukan sebagai perlawanan hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim Syarifudin Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Agusrin pun akan kembali disidangkan di tingkat kasasi.
"Kita sudah serahkan sesuai dengan waktunya. sesuai dengan jangka waktu penyerahannya. tinggal disidang,"ujar salah satu JPU perkara terdakwa korupsi, Gubernur Bengkulu, Agusrin M.Najamudin, yang enggan disebut namanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6).
Beberapa pertimbangan masuk dalam memori kasasi tersebut. Seperti, ungkapnya, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dan dihilangkan oleh majelis hakim dalam mengambil putusan. Ia mengungkapkan terdapat dua surat yang ditujukan untuk pembukaan rekening di luar kas daerah, yang asli dan yang palsu.
Hakim, ungkapnya, hanya mempertimbangkan surat dengan tanda palsu. Sementara, tuturnya, masih ada surat bertanda tangan asli Agusrin yang ditujukan untuk pembukaan rekening di Bank BRI Bengkulu.
Selain itu, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi Herman Syahrial yang mengantar surat asli untuk ditandatangani di daerah. Padahal,tuturnya, saksi tersebut merupakan saksi kunci yang mengungkapkan adanya lima lembar surat yang ditandatangani oleh Agusrin.
Selain itu, hakim tidak memimpin sidang dengan arif dan bijaksana. Menurutnya, hakim Syarifudin tidak memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Padahal, tuturnya, jaksa harus mengorek keterangan semaksimal mungkin. "Misalnya dia tidak mengonfrontasi BAP,"ujarnya.