REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sependapat jika 'perburuan' terhadap Nunun Nurbaeti bisa memanfaatkan jasa detektif swasta. Pasalnya pemanfaatan jasa detektif swasta tak ada dalam prosedur KPK.
"Bukan kita tak mampu, KPK tetap bekerja. Namun dalam mekanisme prosedur tak ada ketentuan menggunakan jasa detektif swasta," ukar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di kantor KPK, Selasa (14/6).
Apalagi KPK bekerja menggunakan anggaran APBN yang juga tak mengenal mekanisme itu. Meski begitu, ia yakin apa yang dilakukan KPK tetap akan membuahkan hasil.
"KPK tidak diam saja dan hingga saat ini masih terus berupaya dengan memanfaatkan jaringan KPK di luar negeri. Kita berharap cara ini masih efektif," imbuhnya.