REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Foto dan identitas tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, telah beredar di situs interpol sejak Selasa (14/6) lalu namun dengan kesalahan nama dan kategori tindak pidana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melakukan klarifikasi mengenai kesalahan tersebut.
"Saya tidak tahu kesalahan data itu dari KPK atau Polri. Maka itu, dua institusi ini harus melakukan klarifikasi," kata Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, kepada Republika, Rabu (15/6).
Adnan menambahkan dua institusi tersebut harus mengklarifikasi adanya kesalahan nama dan kategori tindak pidana Nunun di situs interpol. Ia mempertanyakan kesalahan data tersebut apakah terjadi dari KPK yang memberikan data Nunun ke Polri atau dari Polri yang menyerahkan data Nunun kepada Interpol.
Dalam situs tersebut, tambahnya, nama Nunun menjadi Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaeti. Sedangkan kategori tindak pidana Nunun di situs Interpol tertulis "fraud" yang dalam bahasa Indonesia berarti penggelapan atau penipuan. Padahal Nunun disangkakan dengan kasus penyuapan atau "bribery".
"Sesuai dengan sangkaan Nunun harusnya //bribery// atau penyuapan. Apakah KPK atau Polri tidak mengerti bahas inggris?" geramnya.