REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perbedaan identitas tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie, Polri lepas tangan. Menurut Polri, institusinya hanya sebagai fasilitator antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan red notice Nunun kepada interpol melalui International Criminal Police Organization (ICPO).
"(Perbedaan identitas) tanyakan dan konformasikan ke KPK. Polri hanya memfasilitasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6).
Yoga menjelaskan prosedur red notice diterbitkan untuk seseorang yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri ke luar negeri untuk dilakukan pencarian dan penahanan. Penyidik institusi yang akan menerbitkan red notice, dari Polri, KPK maupun Kejaksaan Agung, terlebih dahulu mengajukan surat kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengajukan aplikasi kepada ICPO.
Surat yang diajukan kepada Kadiv HI Mabes Polri, lanjutnya, juga harus dilampirkan identitas lengkap beserta foto tersangka, terdakwa atau terpidana yang akan dinyatakan red notice tersebut. Selain itu, juga terdapat penjelasan dan uraian mengenai keterlibatan tindak pidana hukum yang bersangkutan.
Untuk kasus Nunun, KPK telah mengajukan surat kelengkapan tersebut, termasuk uraian tindak pidana hukum Nunun, kepada Polri. Kelengkapan itu merupakan syarat ICPO sesuai dengan blangko I-247. Jika terpenuhi, ICPO akan menyebarkan red notice Nunun kepada 188 negara anggota.
Kenapa kategori pidana Nunun di situs interpol yaitu fraud? "fraud itu tanya ke KPK. Tapi saya baru print out dari situs interpol dan kategori pidananya bribery," pungkasnya.
Berdasarkan situs interpol http://www.interpol.int/public/data/wanted/notices/data/2011/57/2011_33557.asp, tertulis nama depan Nunun dengan nama keluarga Daradjatun, tanpa menyebutkan nama lahir Nurbaetie. Selain itu, kategori pidana Nunun tertulis fraud, bukan bribery atau penyuapan sesuai dengan sangkaan KPK terhadap Nunun yang terancam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.